Menurut Sayed Marwan Saleh, belum adanya tindakan yang dilakukan pimpinan daerah dalam rangka menegakkan syiar Islam.
Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kab. Aceh Barat Daya (Abdya), Sayed Marwan Saleh, melontarkan keprihatinannya terkait ketidakpedulian para pimpinan daerah khususnya di Abdya dalam penerapan syariat Islam.
Padahal menurutnya, dalam UU Pemerintahan Aceh (UU-PA) pada pasal 127 sudah termaktub secara jelas tentang kewajiban pimpinan pemerintahan dalam rangka penegakan syariat Islam.
“Kondisi yang terjadi saat ini sungguh memprihatinkan, penerapan syariat islam khususnya di Abdya sudah seperti mati suri, dengan penuh hormat dan maaf harus kita kemukakan bahwa kondisi ini terjadi akibat ketidakpedulian kepala daerah dalam melakukan syiar islam, pimpinan daerah khususnya di Abdya belum ada yang menjadi panutan,” ujarnya, pagi ini.
Diterangkan, bahwa pasal 127/2006 dalam UU-PA tertera secara jelas tentang kewajiban pimpinan pemerintahan dalam penegakan syariat islam, sehingga menurutnya andil yang sangat besar dan berperan untuk penegakan syariat islam tersebut tentu dimulai dari Gubernur dan Muspida serta pimpinan daerah ke bawah seperti Bupati serta seluruh perangkatnya.
Namun kenyataannya saat ini, menurut Sayed Marwan Saleh, belum adanya tindakan serta kebijakan yang telah dilakukan pimpinan daerah dalam rangka menegakkan syiar islam.
“Khususnya di Abdya, kita sudah berulangkali mengimbau dan memanggil agar kepala daerah bisa menerapkan UU tersebut, namun kenyataannya saat ini sungguh sebuah kondisi yang tidak semestinya menjadi panutan. Kita berharap syiar islam tidak sampai hanya menjadi semboyan. Hal tersebut sudah sering kita kemukakan di setiap momen dan acara pertemuan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” jelasnya.
Isu Lambakan Premis, Penempatan Warga Asing Tidak Selesai Jika Rakyat Tidak
Sama-Sama Bangkit Pertahankan Hak Kita !
-
Susulan begitu banyak pendedahan yang telah saya buat tentang isu warga
asing mutakhir ini, maka puak-puak terbabit mula tidak senang duduk dan
kepanasan...
13 hours ago
0 comments:
Post a Comment