Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Wednesday, May 5, 2010

Hadang Antrian Haji, Setoran Awal ONH Dinaikkan

Banda Aceh; Selasa, 04 Mai 2010: Mulai tanggal 3 Mei 2010, ditetapkan besaran jumlah setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler yang semula Rp.20 juta naik menjadi Rp.25 juta dan besaran jumlah setoran awal BPIH Khusus yang semula USD.3000 naik menjadi USD.4000. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengerem laju peningkatan pendaftaran calon haji yang kini mencapai rata-rata 60 ribu jiwa perbulan

Keputusan ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perihal Kenaikan Setoran Awal Haji Reguler dan Haji Khusus. Kenaikan Setoran Awal Haji Reguler dan Haji Khusus ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji.�

Demikian disampaikan oleh Kasubbag Hukmas dan KUB anwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Juniazi, S.Ag, dalam siaran persnya yang diterima The Globe Journal, Selasa (4/5).�

Sebagaimana dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Slamet Riyanto, kebijakan ini dimaksudkan untuk mengerem laju peningkatan pendaftaran calon haji yang kini mencapai rata-rata 60 ribu jiwa perbulan. Hingga 31 April 2010, jumlah daftar tunggu jamaah haji yang tercatat di Kementerian Agama Pusat mencapai 1,2 juta jiwa.

Banyaknya jumlah pendaftar haji yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) menyebabkan rentang waktu dari pendaftaran hingga keberangkatan haji menjadi lebih lama. Seperti yang terjadi untuk Provinsi Aceh, dengan kuota pertahun yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 3.599 JCH, sementara daftar waiting list sampai hari Senin(3/5) mencapai angka 34.335 JCH, maka dapat dipastikan, jika jamaah mendaftar hari Selasa (4/5) maka rentang waktu keberangkatan haji bisa menjadi lebih kurang 9 sampai dengan 10 tahun ke depan.�

Kebijakan Kementerian Agama ini akan terus dievaluasi secara bertahap, apakah efektif dalam mengerem pesatnya pertumbuhan angka pendaftaran haji atau tidak. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dan beberapa Kementerian terkait akan terus berupaya maksimal dalam menuntaskan masalah perhajian yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, khususnya umat Islam di Indonesia.

Sementara itu, menurut informasi yang kami terima, total dana setoran awal (BPIH) yang dikelola oleh pemerintah sampai 30 April 2010 berjumlah Rp. 22 Triliyun lebih. Dari dana ini, menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Slamet Riyanto, bunganya bisa mencapai Rp. 1 triliyun lebih.

Dana Optimalisasi yang berasal dari bunga setoran awal Haji (indirect cost) tersebut digunakan untuk kepentingan biaya tak langsung penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah. Di antaranya untuk biaya operasional yang dulu dikenakan ke jamaah Rp.500 ribu. Juga digunakan untuk menekan biaya pembuatan paspor haji bagi jamaah haji. (MNA-REL)

0 comments:

Post a Comment

Jaringan

  © Blogger template AutumnFall by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP