Pembiaran kasus ini dianggap pelanggaran, sebagaimana terdapat Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Anak-anak harus dilindungi dari asap rokok, bukan menjadikan anak sebagai perokok. Jika ada orangtua membiarkan anaknya merokok, maka orangtua bisa masuk pelanggaran hukum.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi. Menurut ia, kasus ini sudah dianggap pelanggaran sebagaimana Pasal 80 UU Perlindungan Anak tentang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Kekerasan yang dimaksud bukanlah penganiayaan secara fisik, melainkan kekerasan secara psikologis dengan membiarkan atau mungkin mengajak anak merokok. Orangtua yang membiarkan anaknya yang masih kecil merokok dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan.
"Kekerasan terhadap anak terkena sanksi pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara," ujar Seto Mulyadi kepada SCTV, Ahad (4/4).
Menurut data Komnas Perlindungan Anak, setidaknya tercatat 12 kasus balita merokok di berbagai daerah di Indonesia. Komnas Perlindungan Anak juga mendesak pemerintah daerah segera mempersempit ruang gerak perokok di tempat umum guna mengurangi dampak rokok bagi warga yang tidak merokok. Hidayatullah.com
Korban kita biarlah sempurna
-
RENUNGAN AIDIADHA
Saya tidak korban tahun ini hanya memerhati dan melihat saja kegiatan atau
upacara kebajikan itu. Itu pun lihat dari gambar dan video yan...
15 hours ago

0 comments:
Post a Comment