Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tuesday, April 13, 2010

Nasib Politisi PKS, Misbakhun

Selasa, 13/04/2010: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Muhammad Misbakhun, anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengeluaran izin Presiden itu, menjawab permintaan Markas Besar Kepolisian RI setelah menetapkan Misbakhun sebagai tersangka kasus letter of credit (L/C) Bank Century oleh Mabes Polri.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam, mengatakan Presiden telah menyetujui permintaan Mabes Polri untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam kasus itu. “Surat tersebut berisi izin pemeriksaan dan penahanan terhadap saksi dan tersangka Misbakhun”, ucap Dipo dalam keterangan di kantor Presiden, kemarin. “Surat izin pemeriksaan dan penahanan tersebut langsung dikirim malam ini ke kepolisian”, tambahnya.

Kasus L/C yang di duga bermasalah ini terungkap dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi dasar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus Angket Bank Century. Menurut BPK, PT Selalang – perusahaan milik Misbakhun – adalah satu dari sepuluh perusahaan penerima L/C impor dari Century, yang totalnya mencapai 177,8 juta dolar Amerika atau Rp 1,88 triliun. (Tempo,13/4)

Dibagian lain, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring menegaskan, partainya bakal memberi sanksi berat jika ada kader bermasalah, seperti kasus Misbakhun. “Diproses saja secara hukum. Sanksi dimungkinkan sampai tingkat pemecatan”, tegas Tifatul.
Menanggapi kasus yang terjadi atas diri Misbakhun itu, Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, menegaskan, “Masalah yang terkait pribadi diselesaikan secara pribadi. Kami tidak ada pemikiran lepas tangan, tetapi harus proporsional”, kata Kamal.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief kepada polisi. Andi melaporkan kasus itu saat DPR menggelar rapat Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Century. Misbakhun termasuk diantara ‘sembilan orang’ pengusul Hak Angket terkait dengan pennggelontoran bail out kepada Bank Century yang nilai mencapai Rp 6,7 triliun.

Ironinya, Misbakhun yang menjadi salah satu dari inisiator Hak Angket Century, menerima L/C dari Bank Centruy, yang jumlahnya cukup lumayan. Inilah dilema partai yang mengusung jargon bersih, peduli dan profesional, sekarang kadernya tersandung kasus Century. Eramuslim

0 comments:

Post a Comment

Jaringan

  © Blogger template AutumnFall by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP