Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Thursday, April 15, 2010

Nelayan Tangkap Pukat Trawl

Langsa; Khamis, 15 April 2010: Puluhan nelayan dari tiga desa masing-masing dari Gampong Seuriget, Gampong Birem Puntong, Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Rabu (14/4) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, menangkap satu boat pukat trawl (pukat harimau) KM Masyitah, yang selama ini beroperasi di kawasan tangkapan nelayan tradisional, di perairan pantaiAlue Buya, Kota Langsa. Kini Pukat Trawl bersama awaknya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Langsa.

Data yang diperoleh Serambi, menyebutkan, puluhan nelayan dari tiga desa itu pada Rabu (14/4) malam, secara kompak melancarkan sweeping di sekitar perairan tempat biasanya mereka menangkap ikan. Sweeping laut tersebut digelar karena sebelumnya ada salah satu boat katrol KM Masyitah yang terus membandel, melakukan penangkapan di kawasan yang dilarang beroperasi bagi pukat trawl.

“Boat KM Masyitah ini tidak mau mengindahkan peraturan hukum laut dan terus mengusik tempat kami melakukan penangkapan ikan. Padahal berdasarkan hukum laut, pukat trawl tersebut dilarang keras melakukan operasi pencarian ikan dan udang di kawasan perairan pantai. Namun mereka tetap saja membandel, maka malam itu kami sepakat untuk menangkapanya dan membawa pukat trawl tersebut ke temnpat sandaran nelayan tradisional di Gampong Seuriget,” kata salah seorang nelayan.

Setelah pukat trawl KM Masyitah diamankan oleh nelayan tradisional, pada Rabu (14/4) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, nelayan tradisional melaporan penangkapan tersebut kepada pihak Kepolisian dari Polsek Langsa Barat. Polisi mendapati laporan itu langsung mengamankan alat tangkap Pukat Trawl KM Maisytah dan beberapa awak boatnya.

Kapolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha, melalui KBO Reskrim, Ipda Budi WN SH, saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (14/4), membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan telah mengamankan satu unit Pukat Trawl KM Masyitah beserta alat tangkap dan beberapa orang awak boat yang berada di KM Masyitah dimaksud, di Mapolres Langsa.

“Kita sudah menerima langsung berkas serta sejumlah bukti alat tangkap pukat langge (pukat harimau) milik KM Masyitah termasuk beberapa orang tersangkanya dari Kapolsek Langsa Barat, AKP Kasnap SH. Saat ini kita sedang melakukan penyidikan terhadap pihak pukat trawl tersebut, yang diduga telah melanggar daerah kewenangan untuk melakukan pencarian hasil tangkapan lautnya,” kata Ipda Budi. - Serambinews

0 comments:

Post a Comment

Jaringan

  © Blogger template AutumnFall by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP