Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Wednesday, July 21, 2010

Hiburan Malam Selama Ramadhan Dibatasi

Untuk menjaga kekhusyuan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional hiburan malam, mulai 11 Agustus-10 September 2010 mendatang. Agar tidak terjadi pelanggaran jam operasional, Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta (PPRHUJ) juga akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap keberadaan hiburan malam yang ada di DKI Jakarta.

Ketatnya pengawasan terhadap industri hiburan malam, selama ini cukup efektif dalam menertibkan aturan jam operasional. Terlebih, saat ini aturan itu telah dibuat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta, sehingga trend pelanggaran tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan juga menunjukkan penurunan dan kualitas penindakan makin meningkat. Indikatornya, dari 1.129 entitas usaha hiburan malam yang eksis di ibu kota, tindakan penyegelan yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta pada 2006 sebanyak 5 usaha, 2007 sebanyak 3 usaha, 2008 sebanyak 5 usaha, dan 2009 sebanyak 8 usaha. Namun, hanya 2 yang diberi sanksi pencabutan izin usaha karena dua tahun berturut-turut melakukan pelanggaran.

"Untuk pelanggaran ada trend penurunan dibanding sebelum Perda dan SK Gubernur yang mengatur waktu operasional hiburan malam belum ada. Sementara, tindakan penyegelan mengalami peningkatan dan di tahun lalu dua usaha kita cabut izin usahanya karena dua tahun berturut-turut melakukan pelanggaran," ungkap Arie Budhiman, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta saat menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1431 H/ 2010 M di Hotel Batavia Jl Kalibesar Barat, Kelurahan Roamalaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (20/7).

Untuk langkah awal, pihaknya akan melayangkan surat pembatasan jam operasional sekaligus sebagai peringatan awal tempat hiburan malam jenis usaha karaoke dan musik hidup, hanya dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30. Untuk usaha klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan harus tutup satu hari sebelum dan selama bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Jika pengelola tempat hiburan malam tidak mengindahkan peringatan tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban dengan mengenakan sanksi yang tercantum dalam pasal 43 dan pasal 44 Perda DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004. Sanksinya berupa teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis hingga penghentian atau penutupan penyelengaraan usaha. Bila masih membandel, usaha hiburan yang melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin operasional usaha. "Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha," tegasnya. BERITAJAKARTA

0 comments:

Post a Comment

Jaringan

  © Blogger template AutumnFall by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP