Banda Aceh ( Berita ) : Pemerintah Aceh tidak akan memberi pembelaan terhadap tiga warga Negara Indonesia asal Aceh yang akan dijatuhi hukuman mati di Malaysia terkait kasus penyelundupan narkoba.
Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar di Banda Aceh, Senin [19/07], mengatakan tidak akan ada pembelaan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap warganya yang terbukti bersalah dalam kasus pengedaran narkoba.
“Kami mohon maaf, Pemerintah Aceh tidak bisa memberi pembelaan untuk warga yang akan dihukum mati itu, dan masyarakat harus bisa memahaminya,” tegas Muhammad Nazar.
Oleh karenanya, ia mengimbau kepada warga Aceh untuk tidak mudah terjebak dalam pengedaran narkoba terutama di luar negeri, meski dengan iming-iming uang dalam jumlah banyak. besar.
“Tindakan itu dapat berakibat sangat fatal, bahkan dalam undang-undang di Indonesia sendiripun sekarang setiap pengedar, produsen dan pemilik minimal memiliki lima gram narkoba, bisa dihukum lima tahun hingga hukuman mati, jadi pemerintahan Aceh minta maaf, tidak bisa memberi pembelaan untuk kasus narkoba,” tegasnya.
Tigawarga asal Aceh dijatuhi hukuman mati di Malaysia setelah Pengadilan Tinggi Kedah menyatakan mereka bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba.
Ketiga warga Aceh yang sudah divonis bersalah itu adalah Amri Alamsyah (41), Iskandar Ibrahim (33), dan Muhammadiah Hasan (31).
Ketiga mereka terbukti, bersama-sama menyelundupkan ganja seberat 1.858 gram pada 6 April 2005 pukul 02.30 sore ke teroririal Sungai Petani, Malaysia. Sejak saat itulah ketiganya ditahan Polisi Diraja Malaysia . (ant )
PAKATAN koyak topeng Raja -Presiden PAS. Bongkar!
-
*1. PAKATAN koyak topeng Raja -Presiden PAS*
PERISTIWA kehakiman terkini yang memangsakan mantan Perdana Menteri, Dato’
Seri Mohamad Najib Tun Abdul Ra...
11 hours ago
0 comments:
Post a Comment